Bagaimana Jika Seorang Wanita Menikah Tanpa Mahar?
Kamis, 18 Februari 2016
BuzzThread - Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?
Jawaban beliau: Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah, “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24)
Dan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah):”Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi.”
Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Alquran, hadis-hadis, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat.
Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.
Allah Subhanahu wa Taala berfirman,
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4).
sumber: mozaikinilah