Apakah Jessica Dapat Hukuman Mati?
Minggu, 31 Januari 2016
Buzzthread - Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Jessika Kumala Wongso sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna di sebuah Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Jessica akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Maka ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Januari 2016.
Pasal 340 KUHP memuat ketentuan "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, atau bahkan pidana mati, atau seumur hidup, maka penyidik kata Khrisna, bisa dilakukan upaya penahanan terhadap Jessica. Namun demikian, keputusan itu tergantung hasil pemeriksaan penyidik Kepolisian.
"Kami pertimbangkan (ditahan) setelah berita acara. Ini 1X24 jam penangkapan. Ada kewajiban penyidik untuk memeriksa setelah menangkap," ujar dia.
Jessica Kumala Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu. Mirna diketahui tewas setelah meneguk kopi yang dipesankan oleh Jessica. Dalam kopi tersebut terdapat racun sianida.
Jessica langsung diamankan Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, Sabtu pagi, 30 Januari 2016, di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Sebelumnya polisi lebih dulu mendatangi rumah Jessica di kawasan Sunter, Jakarta Utara, namun Jessica dikabarkan berada di sebuah hotel.
sumber : viva.co.id