Masya Allah, Takut Kepada Allah Karena Lulus Nyogok, Polisi Ini Resign dan Jadi Pendakwah

Kamis, 24 Maret 2016


BuzzThread - Allah Subhanahu wa Ta’ala secara istimewa memilih hamba yang dicintai-Nya untuk diberi kemanisan hidayah. Begitu pula yang dialami Joe Khana Al Ahmad. Mantan polisi dari Aceh ini bertaubat dan memilih untuk beralih profesi demi meraih keridhaan Allah Ta’ala.

Pada akun Instagramnya, Sabtu (19/3/2016), Joe Khana menuliskan:

Pekerjaan yang kita dapatkan dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan pernah membawa berkah, bahkan bisa membawa kita kepada kelalaian dan kemaksiatan.
Karena cinta Allah kepada saya. Allah beri hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya dapat dengan cara tidak halal ini., dan kini Allah menyibukkan saya dalam perkara Agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini

Maasyaa Allah, demi membersihkan dirinya dari kealfaannya saat memulai karir sebagai polisi, Joe Khana mengganti aktifitasnya dengan kerja dakwah. Semoga ia selalu istiqamah dan menjadi contoh juga inspirasi bagi masyarakat luas.

Lantas, mengapa kita tidak boleh melakukan dan menerima suap? Berikut hukum terkait suap-menyuap berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma menurut Ustadz Armen halim Naro, Lc..

Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]

Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23]

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. [Al-Maidah : 42]

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.[Al Mughni, 11/437]

Sedangkan dari Sunnah.

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah [Al Mughni, 11/437] Ibnul Atsir, [An Nihayah, 2/226] Shan’ani rahimahullah. [Subulussalam, 1/216].

0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar test