Densus 88 Siksa Dua Remaja Siswa Aliyah Hingga Tak Bisa Berjalan
Selasa, 15 Maret 2016
BuzzThread - Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono menceritakan Densus 88 kembali melakukan pelanggaran HAM terhadap sejumlah orang di Surakarta.
Dari pengaduan orangtua Andika Bagus Setyawan pada ISAC, dijelaskan bila kondisi siswa kelas 2 MAN Jamsaren ini telah berada di dalam tahanan polisi dalam kondisi babak belur.
Saat orangtua Andika menjenguk putranya, mereka mendapatkan kondisi putranya sangat mengenaskan. Kepada orangtuanya, Andika mengaku bila dirinya menjalani pemeriksaan usai salat Ashar hingga Isya.
“Yang diketahui pihak keluarga dan disampaikan pada kita yaitu pemeriksaan terhadap Andika sendiri terjadi pada hari Kamis, mulai dari habis Ashar hingga Isya,” jelas Endro kepada Kiblat.net melalui sambungan telepon, Sabtu (09/01).
Saat ditanyai oleh kedua orangtuanya, Andika tak mau menceritakan secara jelas apa yang dialaminya. Namun dilihat dari ciri-ciri fisik yang dialami Andika, terlihat bila anak di bawah umur itu mendapatkan kekerasan yang berlebihan.
Saat ini, Andika tengah berada di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Endro melanjutkan, selain Andika, juga ada Hamzah yang mengalami penyiksaan di dalam tahanan.
Dari informasi yang diperoleh ISAC, ternyata Hamzah tak bisa berjalan dan terpaksa merangkak saat dijenguk dikarenakan saat pemeriksaan Hamzah mendapatkan kekerasan fisik.
Hamzah diminta untuk tidur terlentang. Kemudian, di atas kedua pahanya diletakkan balok. Di atas balok itu ditaruh kayu. Kemudian kayu itu diinjak berulang-ulang oleh petugas.
Tak berhenti di situ, ungkap Endro, Hamzah dipasangkan sesuatu di dalam bajunya. Usai dipasangkan, Hamzah pun dipukuli dan ditendang berulang-ulang. Hingga bagian ulu hatinya sakit. Bahkan Hamzah mengaku saat itu sampai terkencing-kencing.
“Sampai Hamzah ini kepalanya dimasukan ke dalam WC hingga tidak bisa bernafas. Kemudian, kemaluannya dipukul hingga kulitnya lecet. Kalau Hamzah sendiri saat ini masih berada di Mako Brimob,” terang Endro.
Diadukan ke DPR
Untuk itu, ISAC meminta agar para pimpinan DPR dan Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kapolri dan Kadensus 88 untuk meminta keterangan perihal penganiyaan terhadap Andika dan Hamzah.
Selain itu ISAC pun meminta agar Komnas HAM mengusut terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88, dan meminta pada Komnas Perlindungan anak untuk memberikan advokasi dan pendampingan hak-hak anak.
Sedangkan pada Kapolri, ISAC meminta agar mengevaluasi SOP dan personal Densus 88 agar lebih profesional dan tidak ada lagi pelanggaran HAM.
Apalagi, ada indikasi cacat barang bukti dalam proses pemeriksaan. Sepeda motor yang ditabrak Densus 88 saat dikendarai Hamzah dan Andika bukan sepeda motor jenis Honda Supra yang saat ini jadi barang bukti. Saat itu mereka mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Xion.
Sebelumnya, pada hari Selasa 29 Desember 2015, Densus 88 menciduk Andika Bagus Setyawan warga Semanggi RT 01/07 Kelurahan Semanggi, Solo, Jawa Tengah dan Nur Prakoso alias Hamzah warga jalan Dr. Rajiman, Baron Cilik, RT 04/06 Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Jawa Tengah di sekitar Hotel Paragon.
sumber : kiblat