16 Tersangka Bentrokan Ormas Di Medan Telah Ditetapkan Polisi
Senin, 01 Februari 2016
BuzzThread - Setelah melakukan penyelidikan secara ekstra, Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta Polresta Medan akhirnya menetapkan 16 orang tersangka, dalam kasus bentrok antar dua Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni Pemuda Pancasila (PP) dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Jalan Thamrin, Medan.
Dari 16 tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, sembilan orang diantaranya dijerat setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam, senjata api, klewang, dan panah.
Sementara yang tujuh orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan dan mengakibatkan dua orang tewas yakni Roy Silaban dan Monang Hutabarat dalam bentrok tersebut.
"Saat ini akan kita lakukan penahanan. 22 orang saksi yang kita periksa sudah menguatkan termasuk dari hasil rekaman ketika bentok," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf saat ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Senin (1/2/2016).
Ditambahkannya lagi, selain penetapan dalam bentrokan tersebut, untuk situasi kota Medan saat ini secara umum sudah kondusif. Sebab pihak kepolisian yang dibantu oleh pihak TNI sudah melakukan operasi gabungan di beberapa titik termasuk di tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi rawan.
"Oleh karena itu, kepada masyarakat, kita persilahkan melakukan aktifitas seperti biasa karena kota Medan sudah kondusif. Dan pihak kepolisian yang dibantu pihak TNI sudah melakukan pengamanan semaksimal mungkin," pungkas Helfi.
Pemberitaan sebelumnya, Suasana mencekam terjadi di Medan, hal ini terjadi akibat bentroknya dua ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dengan ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Sabtu, 30 Januari 2016.
Akibat bentrokan itu, dua orang tewas yakni Roy Silaban dan Monang Hutabarat. Bentrokan juga sempat melebar hingga ke beberapa Kecamatan di Medan.
sumber : okezone.com